Menurut Karta, dari 30 kendaraan mobil berbahan bakar Pertamax, satu mobil dinyatakan tak lulus uji emisi.
Kemudian, empat dari tujuh mobil berbahan bakar solar dan empat dari 35 motor tidak lulus uji emisi.
"Kendaraan yang lulus (uji emisi) kami lanjutkan, yang tidak lulus, ada buktinya tidak lulus dan kami lakukan penilangan," ucap Karta.
Baca juga: Belasan Kendaraan Kena Razia Uji Emisi di Lebak Bulus, 2 Pengendara Ditilang
Adapun denda tilang maksimal Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 untuk pengemudi mobil.
Untuk diketahui, tilang uji emisi kembali diberlakukan karena dianggap sebagai salah satu langkah efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"Awal November 2023, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.