Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lebih Ringan bagi Wowon dkk, Si Pembunuh Berantai Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 02/11/2023, 08:47 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada komplotan pembunuh berantai Wowon Erawan.

Terdakwa Wowon, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin lolos dari hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan.

Wowon dkk dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atas sederet pembunuhan yang dilakukan.

Mereka diketahui telah menghabisi nyawa sembilan orang, termasuk anak-istri Wowon sendiri.

"Terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Suparna membacakan putusan di ruang sidang 7 PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Divonis Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana, Wowon dkk Diam Mematung

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Diam mematung

Wowon, Solihin, dan Dede hanya terdiam dan menunduk selama sidang vonis berlangsung. Mereka mengenakan baju koko putih dibalut rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa.

Saat mendengar vonis penjara seumur hidup, Wowon hanya menggerakkan sedikit tangannya, pandangannya tetap lurus ke depan.

Begitu juga dengan Solihin dan Dede. Keduanya mematung selama mendengarkan vonis yang dibacakan Suparna.

Baca juga: Lolosnya Wowon dkk dari Hukuman Mati, Pembunuh Berantai yang Habisi 9 Nyawa di Cianjur, Garut, dan Bekasi

Selesai membacakan putusan, Suparna bertanya kepada tiga terdakwa yang terlihat terus menunduk selama jalannya persidangan.

"Ada yang mau disampaikan ketiga terdakwa?" tanya Suparna.

"Tidak ada, Yang Mulia," ucap ketiga terdakwa sambil menggelengkan kepala.

Pikir-pikir banding

Setelah membacakan vonis, majelis hakim menanyakan soal upaya banding kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna.

Namun, kedua pihak belum memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis pidana penjara seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com