JAKARTA, KOMPAS.com - Senyuman lebar terpancar di wajah sejumlah warga yang kendaraannya dinyatakan lulus uji emisi di beberapa titik di Ibu Kota, Rabu (1/11/2023).
Pengendara bernama Tatang Taufik (52), misalnya, lolos dari tilang saat ada razia uji emisi di CNI Puri Elok Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Mobil berkelir putih miliknya dinyatakan lulus uji emisi.
"Sudah pernah uji emisi, sebelumnya di wilayah sini juga dan lulus. Kendaraan saya memang sering diservis," kata Tatang saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Beragam Cerita Kekecewaan dari Mereka yang Tak Lulus Uji Emisi, Berharap Tak Langsung Ditilang
Dia mengungkapkan, mobil berusia 14 tahun miliknya kerap membawa furnitur dari Jakarta ke Bandung, Jawa Barat. Karena itu, Tatang rutin mengganti oli mobilnya.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan. Ganti oli yang penting. Enggak menentu servisnya, kadang-kadang tiga bulan sekali," ucap Tatang.
Pria asal Bandung ini mengaku senang dengan adanya kegiatan uji emisi. Sebab, dia bisa mengetahui kelaikan kendaraan.
Jamilah senang karena tidak perlu membayar denda tilang dalam razia uji emisi di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah tadi uji emisinya lulus," ucap Jamilah.
Dari balik kemudi, wanita berhijab itu menunjukkan secarik kertas putih yang awalnya diletakkan di atas dasbor.
Sambil tersenyum lebar, Jamilah menampilkan isi surat itu kepada awak media.
"Sudah (uji emisi). Katanya lulus, begitu sih," tutur Jamilah.
Baca juga: Surat Berkendara Mati, Pengendara yang Kena Razia Uji Emisi Tak Ditilang Dobel
Senyumnya makin lebar sampai gigi putihnya terlihat ketika melirik ke arah surat lulus uji emisi itu.
"Saya kurang ngerti (lulus karena mobil sering diservis atau tidak), cuma saya memang servis rutin di tempatnya, enggak di bengkel lain," ucap Jamilah.
Jamilah mengaku hanya menyervis kendaraan di bengkel resmi agar mobilnya tidak bermasalah. Kebiasaannya melakukan servis mobil pun berbuah baik.
Di lokasi berbeda, pengendara bernama Muja (40) merasa senang saat sepeda motornya lulus uji emisi.
Muja langsung gembar-gembor kepada awak media yang memadati lokasi tilang uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Motor jadul nih, bos. Walau keluaran tahun 2005, tetap lulus uji emisi," ungkap Muja.
Ia mengatakan, meski berusia tua, motornya selalu dirawat dengan sepenuh hati selama ini. Sepeda motor itu selalu diservis sebulan sekali.
"Setiap bulan pasti saya servis. Minimal ganti oli," kata Muja.
Baca juga: Kok Bisa Kendaraan Tak Berasap tapi Tak Lulus Uji Emisi?
Warga lain bernama Sarim (64) juga tak kalah bahagia. Sepeda motor merek Supra X keluaran 2017 milik Sarim dinyatakan lulus uji emisi dalam razia di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Warga Penjaringan, Jakarta Utara, itu berujar bahwa ia rutin menyervis motornya setiap bulan agar performa mesin tetap prima.
"Alhamdulillah, lulus. (Servis) rutin, setiap bulan. Minimal dua bulan di bawah. Terus, paling tidak ya ganti oli. Yang rajin, ganti oli sebulan sekali," ujar Sarim saat ditemui di Jalan Lodan Raya.
Selain cerita para pengendara yang rutin menyervis kendaraan pribadinya, ada pula kisah Boni (38) yang tak pernah absen merawat mobil kantor.
Boni mengaku rutin menyervis mobil kantor yang digunakannya. Karena itulah, dia merasa percaya diri menghadapi razia uji emisi di Pulogadung.
"Kendaraan dinyatakan lulus (uji emisi) karena ini mobil saya rawat juga setiap hari, walaupun mobil kantor," ucap Boni.
Baca juga: Girangnya Pemilik Kendaraan yang Lolos Uji Emisi, Turut Bantu Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Rutin melakukan servis membuat gas buang mobil boks yang dikendarainya tidak mengepul. Boni yakin hal tersebut yang membuat kendaraannya lolos dari razia uji emisi.
"Jadi ya saya tidak khawatir kalau disetop begini (razia uji emisi) karena yakin pasti lulus. Ini pertama kali (kena razia), kemarin belum pernah," ujar Boni.
Untuk diketahui, tilang uji emisi sebelumnya sempat diberlakukan secara serentak di Jakarta pada awal September 2023. Namun, kegiatan itu dihentikan pada 11 September.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kemudian kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Baca juga: 57 Kendaraan Ditilang Saat Razia Uji Emisi di 5 Lokasi Jakarta
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.