Iver menjelaskan, alasan visum et repertum psikiatrikum terhadap NP karena dikhawatirkan terjadi gangguan psikologi setelah mengalami kejadian tersebut selama berhari-hari.
"Kamu bisa membayangkan keadaan psikologi seorang ibu, seorang istri, ada di TKP. Kira-kira dia mengalami keguncangan jiwa, trauma, atau gangguan psikologi atau tidak," ungkap Iver.
Oleh karena itu, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara belum menjalani pemeriksaan terhadap NP yang diketahui sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, berdasarkan hasil otopsi, Hamka sudah meninggal dunia selama 10 hari sebelum akhirnya membusuk di rumahnya.
Baca juga: Misteri Kematian Hamka dan Bayinya yang Membusuk di Koja, Keracunan atau Sakit?
Sementara itu, AQ sudah meninggal dunia selama tiga hari sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa. Kedua jasad ayah dan anak itu ditemukan setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Pada saat bersamaan, istri Hamka, NP (30) bersama anak sulungnya, AD (3) juga ditemukan di dalam rumah tersebut dengan kondisi lemas.
Kini penyebab kematian Hamka dan AQ masih diselidiki polisi. Istri Hamka yang merupakan saksi kunci kasus ini belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih memprihatinkan.
(Tim Redaksi : Baharudin Al Farisi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Ihsanuddin, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.