JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut bahwa alasan di balik penghentian tilang uji emisi tidaklah logis.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi pada Kamis (2/11/2023) karena banyak masyarakat yang komplain dan butuh sosialisasi lagi.
"Ini alasan yang mengada-ngada, maksud saya alasan yang terlalu dibuat-buat. Menurut saya enggak rasional juga," ungkap Trubus kepada Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
"Kalau memang dikomplain, harusnya yang 11 hari dulu (pelaksanaan tilang uji emisi 1-11 September 2023) sudah dikomplain, harusnya sudah ada solusi dong," sambung Trubus.
Trubus mengatakan, masyarakat sudah tahu soal adanya denda dalam tilang uji emisi sejak kebijakan tersebut pertama kali diterapkan pada 1-11 September 2023 lalu.
Namun, para pembuat kebijakan tidak mengerti juga akan kondisi masyarakat saat ini, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
"Mereka protes-protes kenapa? Karena pemerintahnya tidak memahami suasana kebatinan masyarakat. Sejak pemerintah ini sangat jelijih terhadap pajak, masyarakat kita kan daya belinya turun drastis, jadi menengah ke bawah ini tidak punya kemampuan," ujar Trubus.
"Nah itulah, daya beli turun drastis kemudian mereka teriak. Uang Rp 250.000 berat, Rp 500.000 juga berat itu. Jadi ini yang tidak dipahami oleh para pengambil kebijakan, termasuk pelaksana kebijakan itu sendiri," lanjutnya.
Adapun terkait penghentian tilang uji emisi, Trubus mengatakan bahwa uang denda harus dikembalikan ke pengendara yang sudah terkena tilang.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak melukai perasaan pengendara yang sudah terlanjur kena tilang dan membayar denda.
Baca juga: Penghentian Tilang Uji Emisi Melukai Masyarakat yang Sudah Kena Tilang
"Ini kan cuma sehari doang (pemberlakuan tilang uji emisi), yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar harus diapain, harusnya dikembaliin dong (uang dendanya) karena tanggung jawab pemerintah itu," tutur Trubus.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menghentikan tilang uji emisi di Jakarta. Padahal, tilang uji emisi itu baru digelar lagi pada Rabu (1/11/2023).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Kendati demikian, polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.
Baca juga: Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi karena Dikomplain Masyarakat
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.