Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menemukan 41 barang bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan bekas noda darah.
Baca juga: Polisi Temukan 7 Kerangka Diduga Janin di Septic Tank Klinik Aborsi Ciracas
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus klinik aborsi ini. Keenam tersangka masing-masing berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
"Tersangka pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," kata Trunoyudo, Jumat.
Selanjutnya, AF berperan mencari orang yang akan melakukan aborsi, sedangkan RF membantu membuang janin hasil aborsi. Polisi juga menangkap G yang kedapatan telah menggugurkan kandungannya, dan AL kekasih G.
Kini, para tersangka telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, G dan AL dikenakan wajib lapor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 428 Ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(Tim Redaksi : Wasti Samaria Simangunsong, Zintan Prihatini, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.