JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa penghuni apartemen di Parung Jaya, Tangerang, tempat jatuhnya petugas Imigrasi berinisial TF dari lantai 19.
Penghuni tersebut tinggal di sekitar unit tempat TF terjatuh.
"Penambahan saksi salah satunya penghuni yang ada di sekitar situ," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Dengan tambahan itu, kini polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus jatuhnya petugas Imigrasi ini.
"Sekarang sudah ada 15 saksi," ujar Samian.
Peristiwa jatuhnya TF dari lantai 19 diduga bukan kecelaan biasa. Sebelumnya, warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya TF yang jatuh dari lantai 19 apartemen.
"Iya, tersangka," ucap Samian.
Menurut Samian, untuk sementara KH dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Baca juga: WN Korsel Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen
KH yang berada di dalam unit apartemen bersama TF diketahui mengancam petugas sekuriti setelah TF jatuh dari lantai 19.
"Di situ (mengancam) kepada sekuriti. Petugas sekuriti sudah tahu korban jatuhnya dari mana. Pada saat mau dicek ke dalam kamar, (sekuriti) diancam dengan senjata tajam oleh pelaku," ucap dia.
Saat ini, KH sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi menangkap KH tak lama setelah korban tewas. KH diduga terlibat dalam jatuhnya korban dari lantai 19 apartemen di Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, WN Korea Selatan itu berada di unit apartemen yang sama dengan TF sebelum korban jatuh.
"Terduga pelaku KH, WN Korea Selatan," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.