JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) RI Anies Baswedan yakin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjunjung tinggi etika dan obyektivitas dalam membuat putusan.
Dia menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan soal sidang putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik para hakim MK yang akan digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.
"Jadi kami percayakan kepada majelis kehormatan untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik. Dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi obyektivitas," ujar Anies kepada wartawan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Ini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo di Patung Kuda Menjelang Putusan MKMK
Anies kemudian menceritakan pengalamannya menjadi ketua komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 silam.
Sebagai pengawas etik para petugas lembaga antirasuah, dia dan para anggota komite diharuskan menjaga etika. Hal ini pula yang patut diikuti oleh MKMK.
"Bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga, termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan obyektif. Lalu, disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi," kata Anies.
Sebagai informasi, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 1.998 Aparat Gabungan Diterjunkan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sore Ini
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.