Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Harap Petinggi Miss Universe Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/11/2023, 20:08 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang juga korban pelecehan seksual di ajang kecantikan tersebut mendesak polisi segera menetapkan Poppy Capella sebagai tersangka.

Kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraini menyebut Poppy selaku Direktur Miss Universe 2023, harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

"Pertama, kami berharap Poppy Capella (ditetapkan tersangka) karena dia adalah orang yang sudah kami laporkan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023).

Tak Hanya Poppy, Mellisa menyebut jajaran PT Capella Swastika Karya turut bertanggung jawab atas dugaan pelecehan terhadap para finalis.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Periksa Poppy Capella Selaku Direktur Nasional

Sebab, PT Capella Swastika Karya merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan karantina bagi para finalis.

"Mereka menyelenggarakan karantina, sehingga seharusnya seluruh agenda ini (tampil tanpa busana) diketahui PT Capella Swastika Karya," tutur dia.

Tidak hanya itu, Mellisa mengatakan, Project Director Miss Universe Indonesia 2023 patut dicurigai bila tak tahu-menahu soal agenda body checking.

Pasalnya, sang project director memiliki kewenangan terkait agenda saat karantina.

"Dalam pengembangan proses keterangan dari saksi dan korban disampaikan project director ini ada di dalam lokasi. Dia orang yang juga memiliki kewenangan terkait dengan agenda," ungkap Mellisa.

Oleh karena itu, Mellisa berharap polisi bisa segera mengusut siapa pencetus ide dari adanya body checking.

Baca juga: Para Korban Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Kecewa Tak Ada Empati dari Poppy Capella

"Sehingga siapa orang yang memberikan ide untuk body checking, siapa orang yang memberikan akses bisa dilakukan body checking, siapa orang yang sebenarnya sudah berniat melakukan body checking, ini semuanya harus diusut segera," pungkas dia.

Sebelumnya, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia resmi ditahan atas kasus pelecehan finalis ajang kecantikan ratu sejagat itu.

Sarah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023, Jumat (6/10/2023) lalu.

"(Resmi) ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Sarah telah dijebloskan ke dalam penjara hari ini, Jumat.

Dia ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Tersangka kami tahan untuk mencegah yang bersangkutan kabur ke luar negeri," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com