Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Disegel Satpol PP, TPA Ilegal Pondok Ranji Tetap Beroperasi

Kompas.com - 07/11/2023, 23:50 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aktivitas buang sampah masih terus berlanjut di tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Padahal, TPA ilegal tersebut telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selama diadain garis (disegel) itu tetap ada (aktivitas buang sampah). Malam juga ada pembuangan sampah. Cuma malam sekarang tak sebanyak dulu," kata warga setempat bernama Amang, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribun Tangerang.

Amang mengatakan, per hari ini ia melihat dua atau tiga truk telah masuk ke TPA untuk membuang sampah. Sejumlah orang tampak memindah-mindahkan sampah di TPA.

Baca juga: Segel TPA Ilegal Pondok Ranji Rusak Diterobos Truk Sampah, Satpol PP Tangsel Cari Pengelolanya

Garis kuning sebagai bentuk area disegel yang awalnya terpasang pada pintu masuk pun telah hilang.

Diprotes peziarah

Amang mengaku bahwa kehadiran TPA ilegal itu membuatnya kerap diprotes peziarah.

Amang yang berprofesi sebagai penjaga makam menyebut sampah di TPA sudah mendekat dengan area makam yang ia jaga.

"Saya tak enak dengan orang yang hendak ziarah. Mereka sering merasa bau dan tak khusyuk dalam berdoa," ungkapnya.

Amang menjelaskan, bau tak sedap semakin terasa menyesakkan saat turun hujan.

Baca juga: Keluhkan Lahan Kosong Jadi TPA Liar, Warga Pondok Ranji: Kalau Hujan Bau Sekali!

Tak hanya itu, peziarah pun khawatir tumpukan sampah akan longsor dan menghantam area makam.

"Kalau saya mah sudah minta, supaya sampahnya jangan diarahin ke makam. Kasihan yang ziarah," ucapnya.

Satpol PP ancam pidanakan pengelola TPA

Satpol PP Kota Tangsel mengancam bakal mempidanakan pengelola TPA ilegal di Pondok Ranji lantaran masih menyuplai sampah-sampah.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, langkah hukum itu bisa diterapkan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan memberikan sanksi administratif.

"Kami tengah jalin koordinasi ke LH, karena Satpol PP mau pidanakan tetapi di dalam perdanya itu harus kena denda dulu. Setelah itu, baru saya bisa mempidanakan. Kalau dari kami begitu aturannya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Ancam Pidanakan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Sejauh ini, Muksin mengatakan, anggotanya telah mengecek ke lokasi setelah mendapatkan laporan bahwa TPA ilegal yang disegel itu masih dijadikan tempat pembuangan sampah.

Pengecekan itu dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta sumber sampah tersebut.

"Anggota juga lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota," ucap dia.

(Tim Redaksi: Rafzanjani Simanjorang (Tribun Tangerang), M Chaerul Halim, Joko Supriyanto (Tribun Tangerang), Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com