Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatia Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal soal Pencemaran Nama Luhut

Kompas.com - 13/11/2023, 21:06 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki sejumlah pertimbangan dalam menuntut Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lord Luhut

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).

JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, hal yang dianggap meringankan oleh JPU adalah Fatia bersikap sopan.

"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.

Fatia dituntut hukuman penjara 3,5 tahun penjara oleh JPU.

Ia dinilai terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut

"Menyatakan Fatia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ujar JPU.

Sebelumnya, Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga terdakwa dalam kasus yang sama dituntut empat tahun penjara.

JPU menilai, Haris melanggar pasal pencemaran nama baik.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.

Baca juga: Alasan Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal dan Memantik Kegaduhan di Sidang

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com