Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlarut-larutnya Penetapan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK, Ada Beban Masa Lalu?

Kompas.com - 15/11/2023, 08:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (6/10/2023). SYL diduga diperas oleh salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum disebutkan secara gamblang siapa pimpinan KPK yang dimaksud. Namun sejauh ini, Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi satu-satunya pimpinan lembaga antirasuah yang diperiksa.

Baca juga: Status Firli Bahuri Dinilai Sudah Mendekati Tersangka, Pakar Hukum: Panggilan Sudah Bisa dengan Paksaan

"Sementara ini belum (ada pimpinan KPK lain) ya, (tapi) nanti kami update berikutnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (14/11/2023).

Total, Polda Metro sudah memeriksa 94 orang dalam kasus ini. Dari 94 orang itu, 86 orang adalah saksi yang diduga melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tindak pidana. Sementara itu, delapan orang lainnya adalah ahli.

Dalam menangani kasus ini, penyidik juga mengusut pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Pada momen itu, Firli diduga memeras SYL agar kasus dugaan korupsi Kementan di KPK tak diusut.

Mangkir dua kali

Setidaknya sudah dua kali Firli mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Mangkir dengan Alasan Dipanggil Dewas KPK, Pakar Hukum: Pemeriksaan Polda Metro Lebih Mengikat!

Pada panggilan terakhir kemarin, Ade mengatakan, Firli beralasan sedang memenuhi permintaan klarifikasi kedua dari Dewan Pengawas KPK.

Di samping itu, Firli juga menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan tambahan terhadap FB (Firli) selaku saksi dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Ade.

Namun, Ade tak menjelaskan alasan Firli meminta diperiksa di kantor Bareskrim Polri. Saat ini, Ade sedang berkonsolidasi dan mempertimbangkan permintaan tersebut.

Seperti diketahui, Firli sebelumnya juga pernah menolak diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri Kamis Ini

Beban masa lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disela-sela pemberian arahan kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disela-sela pemberian arahan kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyayangkan atas lambatnya penetapan tersangka oleh Polda dalam dugaan pemerasan SYL ini.

Fickar menduga ada persoalan psikologis dari sisi Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto yang khawatir dituding ada motif balas dendam dalam penetapan tersangka terhadap Firli.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com