JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi tetap menindaklanjuti laporan terhadap Aiman Witjaksono soal pernyataan oknum kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.
Laporan itu tetap diusut meski terbit surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"(Laporan terhadap Aiman) tidak berlaku penundaan proses hukum," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Isu Polri Tak Netral dalam Pemilu 2024, Aiman: Saya Tidak Pernah Sebut Institusi, tapi Oknum
Ade sekaligus mengonfirmasi ada perubahan dalam surat telegram Kapolri tersebut.
Pada Mei 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Namun, Kapolri merevisi surat telegram itu dengan menerbitkan surat telegram baru ST/2232/IX/RES.1.24./2023 pada 29 September 2023.
Melalui surat telegram baru itu, polisi tetap dapat memproses hukum peserta Pemilu 2024 apabila melakukan dua kategori tindak pidana.
Pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.
Kedua, melakukan tindak pidana luar biasa, yakni terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional yang terorganisasi.
"Dalam surat telegram perubahan, disebutkan terdapat pengecualian (tidak ditunda) dalam hal tindak pidana atau tertangkap tangan yang disebutkan itu," papar Ade.
Sementara itu, kasus Aiman dinilai penyidik masuk ke dalam kategori tindak pidana yang bakal tetap diusut sesuai dengan surat telegram baru Kapolri.
"Maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," ucap Ade.
"Jadi di tahap penyelidikan ini akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aiman yang merupakan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilaporkan atas pernyataan bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Juru bicara pelapor, Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.
Aiman siap menghadapi proses hukum atas laporan itu. Sejauh ini, ada enam laporan polisi yang menempatkan Aiman sebagai terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.