Seperti permintaan pihak orangtua bersama sekolah, agar Pemkot Depok menyediakan lokasi untuk olahraga dan ekstrakurikuler siswa, maka siswa diperbolehkan memakai area terbuka di Kantor Kelurahan Curug nantinya.
Baca juga: Orangtua Murid Khawatir Alih Fungsi Lahan SMAN 10 Depok Jadi Kantor Lurah Disetujui
"Jadi lahan di kantor kelurahan itu ada lahan yang tidak semuanya dibangun. Itu yang (akan) dimanfaatkan oleh pihak sekolah," kata Wahid.
"Ini saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi," kata dia lagi.
Wahid juga menanggapi soal alih fungsi lahan, mengapa di area itu tidak dibangun kantor UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari, melainkan kantor kelurahan.
"Memang dulu ada rencana mau bangun UPT. Kita enggak jadi bangun karena sekarang kan UPT sudah dihapus, itu zaman dahulu sudah lama sekali," terang dia.
Sebab, saat ini status sekolah kata dia juga menjadi UPT pendidikan. Berbeda dengan dulu, yang mana satu UPT pendidikan mengkoordinasikan beberapa sekolah.
"Dengan status sekolah sekarang yang sudah UPT maka tidak dibutuhkan lagi adanya UPT. Makanya tidak diperlukan lagi membangin kantor UPTD," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.