JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menargetkan rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 diserahkan ke Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Jumat (17/11/2023).
"Iya selesai sidang (kami serahkan rekomendasi besaran UMP DKI 2024). Tapi belum tentu selesai pukul berapa. Kalau lancar ya sore selesai. Kalau tidak ya malam," ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Menurut Hari, sidang yang digelar Dewan Pengupahan sangat dinamis. Sebab, akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Tuntutan Buruh yang Minta Kenaikan UMP 2024 Jadi Rp 5,6 Juta
Bahkan, Hari tidak menutup kemungkinan rekomendasi besaran UMP DKI 2024 baru bisa diserahkan, Senin (20/11/2023).
"Kalau sidangnya sampai malam, ya mungkin Senin lah kami masukan ke Pak Pj Gubernur," jelas Hari.
Untuk diketahui, sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran UMP DKI 2024 digelar siang ini.
Sidang tersebut akan digelar terbatas mulai pukul 14.00 WIB dengan melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Baca juga: Jumat Ini, Pemprov DKI Bakal Putuskan Kenaikan UMP 2024
Hasil sidang bakal menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebelumnya, Hari mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Itu namanya ada aturan kami ikutin. Tinggal nanti itu UMP itu ada tambahan masukan dari luar, nanti kami rapatin," ujar Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (15/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Tetap Mengacu pada PP untuk Tetapkan UMP 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.