JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, aturan tersebut mengatur formula penghitungan upah yang menjadi pedoman dalam penetapan.
"Itu namanya ada aturan kami ikutin. Tinggal nanti itu UMP itu ada tambahan masukan dari luar, nanti kami rapatin," ujar Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (15/11/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Tuntutan Buruh yang Minta Kenaikan UMP 2024 Jadi Rp 5,6 Juta
Meski begitu, Hari mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengakomodir masukan dari pihak buruh, untuk nantinya dibahas bersama-sama dalam sidang bersama dewan pengupahan.
Hasil yang disepakati dalam sidang itu akan menjadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan, dan diserahkan ke PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Dalam sidang kan pasti banyak argumen, dari pengusaha begini, buruh begini, toh kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka. Itu yang akan kami rekomendasikan ke Pak PJ Gubernur," kata Hari.
Hari pun menanggapi ancaman buruh yang akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran, jika keputusan yang dihasilkan dalam sidang tidak sesuai tuntutan mereka.
Menurut Hari, demontrasi yang digelar buruh tidak akan mengubah rekomendasi angka yang telah ditetapkan sesuai mekanisme.
Baca juga: Jumat Ini, Pemprov DKI Bakal Putuskan Kenaikan UMP 2024
"Walaupun demo besar-besaran enggak bisa mengubah, kan sudah ada aturan mainnya," kata Hari.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertransgi DKI Jakarta akan memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Jumat.
Hari mengatakan, pengumuman kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
"Iya itu direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Hari mengatakan, para pengusaha dan serikat buruh akan dihadirkan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk berdiskusi dalam penentuan besaran UMP 2024.
Dia mengaku akan mengakomodir tuntutan buruh yang meminta UMP 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta, untuk dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.