Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Perumda Trans Pakuan Demo di Balai Kota Bogor, Tuntut Pembayaran Gaji Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 20/11/2023, 17:22 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan orang eks karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Senin (20/11/2023).

Mereka menuntut supaya perusahaan transportasi pelat merah tersebut membayar gaji 39 orang eks karyawan.

Rusdian (50), salah satu peserta aksi, mengatakan bahwa unjuk rasa dilakukan bukan tanpa sebab.

Ia menyampaikan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Perumda Trans Pakuan Kota Bogor diwajibkan membayar seluruh gaji eks karyawan yang totalnya Rp 1,7 miliar.

"Putusan MA ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Artinya, ini harus dilakukan. Saya pribadi, uang gaji yang belum dibayarkan itu totalnya Rp 50 juta," kata Rusdian saat ditemui usai unjuk rasa.

"Untuk teman-teman yang lain ada yang Rp 39 juta, Rp 55 juta, dan Rp 49 juta. Nominal gaji yang belum dibayarkan macam-macam," tambah dia.

Baca juga: Bus Trans Pakuan Resmi Berbayar, Tarif mulai Rp 2.000

Rusdian menyebutkan, unjuk rasa ini akan terus dilakukan sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Ia mengatakan, selain di Balai Kota, aksi demo juga bakal dilakukan di Halte Cindangiang sebagai tempat naik turunnya penumpang bus Trans Pakuan.

"Kami akan terus unjuk rasa tiap minggunya biar masyarakat tahu kalau ada permasalahan gaji yang belum dibayarkan," kata dia.

Kuasa hukum eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Roy Sianipar menjelaskan, sengketa tersebut terjadi sejak 2017.

Baca juga: Kepulauan Seribu Butuh RSUD Lagi, Bupati Sebut Sudah Ajukan ke Dinkes DKI

Saat itu, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor belum membayar gaji eks karyawannya dari periode Januari hingga April 2017.

Persoalan itu lalu dibawa ke meja hijau dan telah melalui sejumlah proses persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan MA ini sudah jelas bahwa Perumda Trans Pakuan harus tunduk pada putusan hukum," tutur Roy.

"Sesuai putusan, gaji yang harus dibayar itu dari Januari-April 2017. Tapi ada hak-hak lain yang juga harus dibayarkan sesuai putusan kasasi, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja," imbuh dia.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Terlalu Kecil kalau Pakai PP 51 Tahun 2023, Pakar: Pemprov Bisa Pakai Formulasi Lain

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, Alma berujar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya soal restrukturisasi yang baru berjalan sekitar satu tahun sehingga manajemen Perumda Trans Pakuan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah itu.

"Tentunya dalam amar putusan tersebut harus dilaksanakan sebagai kepastian hukum. Dalam hal ini kewajiban Perumda Trans Pakuan Kota Bogor untuk membayar sebesar Rp 1.770.229.363 kepada 39 eks pegawai adalah final," Alma.

"Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com