JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta, Agus (54), berharap batas usia pensiun bisa diperpanjang dari 56 tahun menjadi 60 tahun.
"Kalau bisa ya, masa pensiun itu diundur jadi 60 tahun gitu. Itu pun kalau bisa ya...," ucap Agus saat ditemui Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Ia mengaku sulit mendapatkan pekerjaan di usia jelang senja. Apalagi, Agus masih memiliki dua anak yang masih duduk di bangku SMA.
Karena itu Agus berharap batas usia pensiun masih dapat diubah.
"Sekarang kan 56 tahun ya (pensiun), umur saya 54 tahun. Saya tinggal dua tahun kurang lagi pensiun," kata Agus.
Baca juga: Kecewanya Eks PJLP yang Diberhentikan Heru Budi, Merasa Dibuang seperti Sampah
"Umur segini kan susah cari kerja. Apalagi, anak masih sekolah. Saya mengharapkan itu (masa pensiun diperpanjang)," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Peraturan soal usia maksimal PJLP itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP.
Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun. "PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.