Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta: Melebihi Usulan Pengusaha, tapi Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Kompas.com - 22/11/2023, 07:51 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.

Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.

"Jadi untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta, menjadi Rp 5,067.381," ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.

Baca juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,06 Juta

Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.

Hasilnya, besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang didapatkan adalah Rp 5.067.381. Secara persentase, naik 3,38 persen daripada UMP DKI Jakarta sebelumnya.

Menurut Heru, UMP DKI Jakarta ini lebih tinggi daripada usulan unsur pengusaha, yakni sebesar Rp 5.043.000. Sebab, kalangan pengusaha mengusulkan agar penghitungan menggunakan formulasi nilai alfa 0,2.

Baca juga: Heru Budi: Pemprov DKI Punya Banyak Program Bantuan meski UMP 2024 Tak Sesuai Tuntutan Buruh

Tak sesuai tuntutan buruh

Heru Budi mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan serikat buruh soal besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2024.

Sebab, mereka meminta agar penghitungannya menggunakan nilai alfa di atas 0,3.

Sementara Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengesampingkan formulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Heru Budi.

Dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar Jumat (17/11/2023), unsur serikat pekerja mengusulkan agar UMP DKI Jakarta naik hingga 15 persen.

Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2024 yang diharapkan para buruh sebesar Rp 5.637.069.

Baca juga: PJLP DKI Jakarta Harap Kenaikan UMP 2024 Dibarengi Turunnya Harga Bahan Pokok

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja Dedi Hartono mengatakan, kenaikan upah minimum yang signifikan justru memperkuat daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja.

Imbasnya, roda perekonomian juga berjalan karena masyarakat dapat membeli produk hasil industri dengan upah yang mereka dapatkan.

"Justru dengan daya beli kita besar dari upah yang didapatkan, pekerja kemudian untuk membeli produk. Malah bergerak ekonomi kita," kata Dedi dalam program "Obrolan Newsroom" Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com