Menurut pengakuannya, pelaku sengaja membawa celurit dari rumah untuk tawuran.
Para pelaku berniat menyembunyikan senjata tajam usai membacok korban. Namun, penyidik tetap mencari barang bukti kejahatan itu.
"Penyidik dan Buser dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menemukan senjata tajam ini dan berhasil ditemukan. Awalnya mau dibuang (pelaku)," kata Wibisono.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik AP dan PAF. Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengatakan, KJP kedua pelaku dicabut sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta.
"Yang jelas, kalau Pemprov DKI Jakarta, ketika ada siswa yang melakukan tindakan tawuran, maka seluruh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan dicabut," terang Agus.
Selain itu, Kepala SMK Perti, Alwan, mengungkapkan, tiga siswa yang terlibat telah dikeluarkan dari sekolah.
"Untuk siswa ini mendapatkan KJP. Dan anak-anak kami itu yang terlibat tawuran pun bertiga sudah dikeluarkan dari SMK Perti," sebut dia.
Alwan menjelaskan, pihak sekolah telah melakukan langkah pencegahan dengan memantau siswanya sebelum pembelajaran dimulai.
Kendati begitu, pelajar yang nakal kerap menyembunyikan senjata tajam di lokasi tertentu.
"Kebetulan memang kemarin itu rupa-rupanya sajam diumpetin di rumahnya. Jadi ketika di rumahnya dia bawa, akhirnya terjadi lah hal yang tidak diinginkan," ucap Alwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.