JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) berinisial AP (17) dan PAF (17) membacok siswa lain, MR (16), di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peristiwa itu bermula ketika MR, siswa SMK lain, melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol.
Kala itu, korban berpapasan dengan AP, PAF, dan satu temannya yang hendak tawuran.
Baca juga: Hendak Tawuran, Siswa SMK Bacok Pelajar Lain Pakai Celurit di Tanjung Duren
"Korban bertemu dengan para pelaku, karena ada satu dan lain hal, terjadi perselisihan di antara mereka," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).
Akibat perselisihan tersebut, pelaku mengejar korban yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya.
"Ketika (korban) dibonceng, tiba-tiba pelaku menghampiri, kemudian langsung membacok punggung sebelah kiri korban," kata dia.
Akibatnya, MR kehilangan kendali lalu jatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya.
Setelah dibacok, korban jatuh tersungkur menabrak trotoar. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di rahang dan punggung kiri serta tangan kiri patah.
Mulanya, polisi mendapatkan mendapatkan laporan terkait kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Siswa SMK Tersungkur Tabrak Trotoar Usai Dibacok Sesama Pelajar di Tanjung Duren
Setelah dicek, rupanya korban dibacok sesama pelajar di lokasi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku.
AP dan PAF ditangkap di sekolahnya pada Rabu (15/11/2023).
"Dilakukan penangkapan di SMK itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," tutur Wibisono.
"Kami menemukan siswanya, dan langsung diserahkan kepada Polsek Tanjung Duren, dan dilakukan proses hukum oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Duren," tambah dia.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut KJP Siswa SMK yang Bacok Pelajar Lain di Tanjung Duren
Menurut pengakuannya, pelaku sengaja membawa celurit dari rumah untuk tawuran.
Para pelaku berniat menyembunyikan senjata tajam usai membacok korban. Namun, penyidik tetap mencari barang bukti kejahatan itu.
"Penyidik dan Buser dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil menemukan senjata tajam ini dan berhasil ditemukan. Awalnya mau dibuang (pelaku)," kata Wibisono.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Lantaran AP dan AF merupakan anak di bawah umur, keduanya dijatuhi pidana penjara paling lama 4,5 tahun berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik AP dan PAF. Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman mengatakan, KJP kedua pelaku dicabut sesuai peraturan Pemprov DKI Jakarta.
"Yang jelas, kalau Pemprov DKI Jakarta, ketika ada siswa yang melakukan tindakan tawuran, maka seluruh bantuan dari Pemprov DKI Jakarta akan dicabut," terang Agus.
Selain itu, Kepala SMK Perti, Alwan, mengungkapkan, tiga siswa yang terlibat telah dikeluarkan dari sekolah.
"Untuk siswa ini mendapatkan KJP. Dan anak-anak kami itu yang terlibat tawuran pun bertiga sudah dikeluarkan dari SMK Perti," sebut dia.
Alwan menjelaskan, pihak sekolah telah melakukan langkah pencegahan dengan memantau siswanya sebelum pembelajaran dimulai.
Kendati begitu, pelajar yang nakal kerap menyembunyikan senjata tajam di lokasi tertentu.
"Kebetulan memang kemarin itu rupa-rupanya sajam diumpetin di rumahnya. Jadi ketika di rumahnya dia bawa, akhirnya terjadi lah hal yang tidak diinginkan," ucap Alwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.