Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Cari Kerja di Luar Negeri untuk Kembalikan Uang

Kompas.com - 22/11/2023, 10:33 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Stefanus Budianto alias Steven yang membawa kabur mobil artis Jessica Iskandar mengaku melarikan diri ke luar negeri untuk mencari pekerjaan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, pelaku ingin bekerja untuk mengembalikan uang dari hasil penipuan dan penggelapan.

"Sementara hasil interview, tersangka mau bekerja atau bisnis ke luar negeri untuk mengumpulkan dana dan dikembalikan kepada para korban di Jakarta," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Penggelapan Belasan Mobil Jessica Iskandar oleh Christoper Stefanus

Steven mengaku ke polisi tengah berbisnis sewa kendaraan saat ditangkap di Thailand. Kegiatan ini serupa dengan saat ia berbisnis dan menipu Jessica Iskandar di Jakarta.

"Dia melaksanakan bisnis di sana berkaitan dengan sewa kendaraan," kata Yuliansyah.

Namun, polisi masih terus mendalami lebih detail kegiatan Steven selama kabur ke luar negeri.

Untuk diketahui, polisi menangkap Steven di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023).

Ia menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 miliar milik Jessica Iskandar.

Baca juga: Ditangkap di Thailand, Christoper Stefanus yang Gelapkan Mobil Jessica Iskandar Tiba di Polda Metro

Penangkapan Steven dilakukan atas kerja sama Polri dan kepolisian Thailand (Royal Thai Police).

Jessica melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2023.

Steven dilaporkan atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar 30.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 452 juta.

Sepanjang proses, Steven selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Ia justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag.

Baca juga: Polda Metro Ajukan Red Notice untuk Christopher SB, Tersangka Penipuan Aset Jessica Iskandar

Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp 50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Steven sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com