JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang buruh bernama Anggra (27) menumpahkan curahan hati di sela-sela sesi wawancara mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 dari Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.
Mulanya Anggra menjelaskan mengenai statusnya yang masih lajang, anak pertama dari dua bersaudara, dan tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama kedua orangtua serta adiknya.
Sebagai anak sulung yang ingin meringankan pengeluaran orangtua, Anggra terkadang memberikan uang kepada adiknya untuk biaya transportasi umum atau ojek online (ojol).
Terlebih, Anggra harus membiayai adiknya yang sebentar lagi bakal melanjutkan ke jenjang pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga: UMP DKI Rp 5,06 Juta, Warga: Naik Cuma Rp 100.000-an tapi Harga Pangan Mahal, Sama Saja Bohong
Anggra mengaku, gaji senilai Rp 4,7 juta yang dia terima dari perusahaan setiap bulan ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Enggak cukup (untuk kebutuhan sehari-hari). Apalagi, kebutuhan sekarang harganya mahal. Padahal, semua pekerjaan kita di era sekarang, rata-rata enggak lepas dari internet,” kata Anggra kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
“Untuk saya yang masih berusia 27 tahun, memang jalan satu-satunya cari sampingan,” ujar Anggra yang sudah lima tahun bekerja di perusahaannya.
Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
“Mau berharap dan mengemis sama siapa lagi kalau bukan dari kitanya sendiri yang harus berusaha? Kerja sudah capek banget soalnya, kebutuhan hidup banyak,” lanjut Anggra.
Menurutnya, jika hanya mengandalkan satu pekerjaan, sulit bertahan hidup di Ibu Kota.
Dalam kesempatan berbeda, seorang karyawan swasta bernama Egi Randis (27) juga menumpahkan keluh kesahnya saat berbincang dengan Kompas.com mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024.
Egi merupakan kepala rumah tangga dari seorang istri dan seorang anak yang masih balita. Ia dan keluarga kecilnya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jakarta Pusat.
Baca juga: Tolak Besaran UMP DKI 2024, Buruh Ancam Demo Lanjutan hingga Desember
Di sela-sela sesi wawancara ini, Egi mengatakan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024 menjadi Rp 5.067.381 tidak sebanding dengan kondisi harga pangan yang tengah melonjak seperti cabai.
“Naik cuma Rp 100.000 tapi harga pangan juga naik, ya sama saja bohong,” kata Egi.
“Kalau UMP naik segitu, terus cabai dan beras ikut naik bagaimana? Makin mencekik saja hidup di Ibu Kota,” ucapnya lagi.
Selain harga pangan, Egi yang gajinya kini sedikit di atas UMP DKI Jakarta mencontohkan dengan harga rumah kontainer yang ia tempati.
“Di daerah Kemayoran sudah Rp 16 juta per tahun. Kayak beli motor Vario setiap tahun saya,” keluhnya.
Ia pun berkelakar saat ditanya apakah bisa membeli rumah tinggal dengan UMP DKI Jakarta senilai Rp Rp 5.067.381.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh
“Bisa saja (beli rumah), tapi bayarnya pas malam Lailatul Qodar, biar 1.000 bulan. Intinya, enggak bisa beli rumah di Jakarta kalau UMP Rp 5 juta,” tutur Egi.
“Ya mungkin bisa beli rumah di pinggir Jakarta, tapi cicilannya cukup lama,” kata Egi lagi.
Senasib dengan Anggra, dalam kondisi tersebut, Egi harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau untuk beli kebutuhan sekunder harus ada sampingan. Terkadang kebutuhan sekunder juga diperlukan dalam berlangsungnya rumah tangga,” kata Egi.
Diberitakan sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Nilainya bertambah Rp 165.583 dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Baca juga: Apindo Tak Akan Gugat Pemprov soal Kenaikan UMP DKI 2024
Besaran upah minimum itu telah putuskan dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023) sore.
"Jadi untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta, menjadi Rp 5,067.381," ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi 2024.
Heru menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada aturan penghitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam beleid itu, diatur bahwa penghitungan UMP harus menggunakan formulasi nilai alfa 0,1 sampai 0,3. Pemprov DKI menggunakan nilai alfa tertinggi.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," kata Heru Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.