JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Christoper Stefanus Budianto alias Steven yang membawa kabur mobil artis Jessica Iskandar.
Steven diringkus di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023). Steven kabur ke luar negeri sejak Mei 2022.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan, Steven sudah melarikan diri ke beberapa negara, yakni Singapura, Hongkong, Vietnam, dan Thailand.
Paling lama ia tinggal di Bangkok.
"Kalau kami dapat keterangan dari imigrasi, ia tinggal sekitar tiga bulan di Bangkok," kata Yuliansyah, Rabu (22/11/2023).
Kepada polisi, Steven mengaku sedang bekerja untuk mengganti uang korban.
"Sementara hasil interview, tersangka mau bekerja atau bisnis ke luar negeri untuk mengumpulkan dana dan dikembalikan kepada para korban di Jakarta," tutur Yuliansyah.
Steven mengaku ke polisi tengah berbisnis sewa kendaraan saat ditangkap di Thailand.
Kegiatan ini serupa dengan saat ia berbisnis dan menipu Jessica Iskandar di Jakarta.
"Dia melaksanakan bisnis di sana berkaitan dengan sewa kendaraan," kata Yuliansyah.
Menurut Yuliansyah, Steven juga mengaku punya beberapa relasi bisnis di Bangkok, yang sudah lama ia kenal.
"Di Thailand yang bersangkutan mengaku tidak ada keluarga. Dia sendiri. Tetapi, dia sudah mempunyai relasi-relasi bisnis," papar dia.
Dari relasi bisnis itu, Steven diduga pakai uang pribadi selama kabur ke luar negeri, bukan dari hasil penggelapan.
"Ya kalau pengakuannya, (menggunakan) uang pribadi dia," ucap Yuliansyah.
Meski demikian, polisi tak langsung memercayai pengakuan Steven. Polisi masih mencari tahu sumber uang yang digunakan tersangka.
"Itu yang mau kami dalami kebenarannya, uang hasil penipuannya ke mana, digunakan untuk apa," ungkap Yuliansyah.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Pakai Uang Pribadi Saat Kabur ke Luar Negeri
Polisi masih terus meminta keterangan Steven soal kegiatan apa yang saja yang ia lakukan saat pelarian ke luar negeri.
Dari keterangan awal, Steven mengaku sedang berbisnis sewa kendaraan di Thailand.
"Kegiatan apa saja (Steven di luar negeri) itu yang akan kami dalami," kata Yuliansyah.
Steven ditangkap di Bangkok saat sedang jalan sore.
Ia akhirnya diringkus setelah Jessica Iskandar melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan Steven atas dugaan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebanyak 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 452 juta.
Akibat ulahnya, Steven dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.