Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal APK Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Pemprov DKI Bisa Tindak asal Ada Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 23/11/2023, 15:41 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta disebut dapat menindaklanjuti alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di beberapa jalan Ibu Kota sebelum masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimulai.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, tindak lanjut APK dapat dilakukan Pemprov DKI apabila ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sejauh ada rekomendasi dari Bawaslu iya kita tindak lanjut (untuk APK yang terpasang)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Heru mengatakan, pengawasan APK, termasuk yang terpasang di jalan-jalan di Ibu Kota, merupakan wewenang Bawaslu RI sepenuhnya.

Baca juga: Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

"Kalau tak ada rekomendasi (tidak bisa APK tidak bisa ditindak). Kan Bawaslu yang mengawasi. Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," kata Heru.

Sebelumnya, Heru meminta lurah dan camat di DKI Jakarta menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasangi APK menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Langkah ini diperlukan agar lurah dan camat mencegah penyalahgunaan tempat-tempat tertentu di Jakarta untuk berkampanye.

"Namanya pesta demokrasi, biarkan saja mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana saja? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK) bapak hafalkan tempat-tempatnya," ujar Heru.

Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Bukti Polisi Terlibat Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi tertentu.

Dalam Pasal 71 beleid tersebut, lokasi yang dilarang dipasang APK adalah rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga rumah sakit atau pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun untuk masa kampanye Pileg dan Pilpres dijadwal berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com