Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pabrik" Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota

Kompas.com - 24/11/2023, 17:25 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menggerebek sebuah kontrakan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, yang dijadikan sebagai industri rumahan pembuatan cairan tembakau sintetis.

"Penggerebekan tersebut merupakan bagian pengembangan kasus peredaran narkotika tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor," kata Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11/2023).

Bismo menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA bersama dua orang berinisial DF dan FE.

Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda di Jaksel Diciduk karena Bawa Tembakau Sintetis

Ketiganya, kata Bismo, diamankan ketika melakukan transaksi tembakau sintetis di kawasan Taman Kencana, Kelurahan Sempur.

"Setelah diperiksa, mereka mengaku mendapatkan tembakau sintetis itu dari seseorang berinisial Y yang ada di Jakarta. Dia juga memproduksi cairan tembakau sintetis," ungkap Bismo,

"Tim Satnarkoba langsung bergerak ke sana setelah mendapatkan informasi itu," sambungnya.

Menurut Bismo, polisi mengamankan sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk membuat cairan tembakau sintetis, antara lain aseton dan kloroform.

Baca juga: Produksi Tembakau Sintetis di Apartemen Bekasi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bahan-bahan kimia tersebut dicampur dengan ukuran tertentu sehingga menghasilkan cairan tembakau sintetis.

"Cairan sintetis dikemas berbagai bentuk ukuran. Kemasan kecil dijual Rp 1.200.000 dan ukuran besar Rp 2.000.000," sebutnya.

"Dari pengakuan pelaku sudah tiga bulan memproduksi dan empat kali mendistribusikan barang tersebut," bebernya.

Bismo mengungkapkan, cairan sintetis dijual melalui media sosial. Pembelinya, adalah orang-orang tertentu yang sudah mengerti cara mencampurkan cairan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com