MFR pun teringat dengan ponsel yang ia iklankan, tetapi gagal terjual karena dicuri. Karena curiga, ia menghubungi Polsek Pasar Rebo.
Selanjutnya, MFR menghubungi Junaedi yang ternyata KNP. Keduanya sekali lagi bersepakat untuk bertemu di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu RS Kesdam Jaya Cijantung.
Saat bertemu di sana pada 10 November, MFR didampingi oleh anggota dari Polsek Pasar Rebo.
"Ternyata laki-laki tersebut adalah orang yang sama yang telah menipu korban pada 19 Juli lalu. Seketika penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dan kecocokan dengan pelaku sebelumnya," terang Harris.
Saat ini, KNP dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.