JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk perkara korupsi di Kementerian Pertanian dan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Tak hanya SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, yang kini berstatus tersangka korupsi.
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL karena Berstatus Tersangka
"Kami juga menolak perlindungan HT (Hatta) dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin.
Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan sopir SYL yang bernama Hartoyo.
Keduanya diberikan program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural.
"LPSK menerima perlindungan P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," ucap Edwin.
Selain itu, LPSK juga menerima pengajuan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian (kementan) berinisial U.
"Perlindungan saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ucap Edwin.
Alasannya, LPSK telah menelaah Panji, Hartoyo, dan U memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara korupsi ini.
"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," tutur Edwin.
Baca juga: SYL Belum Terima Surat Pemeriksaan dalam Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Sebelumnya, SYL, Panji, Hartoyo, dan Muhammad Hatta mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pada 6 Oktober 2023.
"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin.
Sedangkan U, mengajukan perlindungan ke LPSK pada 25 Oktober 2023.
SYL diketahui mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Sedangkan Hatta, Panji, dan Hartoyo mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.