JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berharap tak ada lagi status guru honorer murni di DKI Jakarta.
"Mereka ini diberikan upah jauh dari UMP (upah minimum provinsi), bahkan tidak manusiawi," kata Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023).
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya dugaan pemotongan gaji guru honorer mata pelajaran agama Kristen berinisial AN di SD Negeri Malaka Jaya 10 di Jakarta Timur.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Menurut Satriwan, guru honorer murni biasanya tidak memiliki kontrak dengan pemerintah daerah. Selain itu, surat keputusannya (SK) juga tidak ada.
Guru-guru honorer murni ini, kata dia, mendapatkan upah dengan mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), kebaikan hati dari komite sekolah atau bahkan kepala sekolah.
"Secara administrasi dan keperdataan, posisi guru honorer murni ini sangat lemah karena mereka tidak memiliki legal standing yang jelas," ucap Satriwan.
Ia mengatakan, sebaiknya guru-guru honorer murni yang ada di Jakarta dialihkan ke kontrak kerja individu atau KKI. Kelompok ini biasanya diberikan SK dari pemda.
"Biasanya, mereka mendapatkan upah setara dengan UMP. Ini tentunya kesejahteraannya akan relatif lebih baik ketimbang guru honorer di daerah lain," ucap Satriwan.
Baca juga: Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000
Tak sampai di situ, Satriwan mendorong agar guru agama tersebut juga dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila usianya sudah di atas 35 tahun.
Hal ini perlu dilakukan demi memperbaiki kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu, Satriwan berujar langka itu juga untuk memartabatkan guru.
"Sungguh sangat tidak bermartabat memberikan upah tak layak bagi guru honorer karena jasa mereka sama-sama berharga dengan guru lainnya apa pun status nya," kata dia.
Satriwan sangat mengapresiasi apa yg dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Seperti diketahui, Heru Budi langsung melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut. Hal ini disusul dengan pemanggilan kepala sekolah oleh Inspektorat DKI.
"Semoga ini membuka indikasi dugaan penyelewengan, pemotongan, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada guru honorer," tutur Satriwan.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
DPRD DKI Jakarta disebut menerima aduan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen (Forgupaki) bahwa sebanyak 40 guru honorer agama Kristen di sekolah negeri di Jakarta tidak mendapatkan upah layak.
Johnny Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan aduan, para guru hanya dibayar Rp 300.000 ribu hingga Rp 2,5 juta yang berasal dari sumbangan dari orang tua murid.
Padahal, guru tersebut sudah mengajar selama satu hingga enam tahun. Bahkan, ada guru yang dibayar Rp 50.000 per jam dan hanya diperbolehkan mengajar selama empat jam dalam seminggu.
Baca juga: Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.