BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan imbauan kepada partai politik yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal terus memberikan imbauan agar seluruh parpol tidak memasang atribut kampanye di tempat yang dilarang.
"Kami juga sudah buat program kunjungan kerja sebelum masa tahapan kampanye dimulai, ke seluruh partai politik yang ada di Bekasi," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi
Sodikin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aturan pemasangan APK, terutama di jalan protokol dan fasilitas umum.
"Di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, di fasilitas pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kamu sampaikan, tidak boleh dipaku," ujarnya.
Namun, nyatanya masih saja ada poster dan spanduk yang terpaku di pohon jalan protokol Kota Bekasi, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir Juanda.
"Memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi. Kami akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," ucapnya.
Selain di jalan protokol, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah sakit juga harus steril dari atribut politik.
Baca juga: Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot
"Yang pasti jalan protokol enggak boleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," ujarnya.
Untuk mengawasi adanya pelanggaran itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
"Satpol PP yang akan menindak dengan cara pencopotan karena dasarnya kami tidak boleh mencopot APK, yang boleh mencopot itu Satpol PP," imbuhnya.
Sementara itu, dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat setidaknya sembilan ruas jalan yang dilarang adanya alat peraga kampanye, berikut lokasinya:
1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani
2. Sepanjang Jalan Jend. Sudirman
3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah