Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Kompas.com - 06/12/2023, 12:05 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kasus dugaan sengketa lahan terjadi di Kantor Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut menggunakan 2.375 meter persegi lahan milik ahli waris sebagai kantor desa.

Penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hak pakai yang dimiliki pihak Pemkab Bekasi.

Baca juga: Tak Revisi Naskah Meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

"Lahan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada tahun 2016 namun itu tak kunjung dieksekusi," kata kuasa hukum ahli waris, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Yoga mengatakan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar, pernah banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI, tetapi ditolak.

Yoga menceritakan, dugaan sengketa terjadi setelah muncul surat keputusan hak pakai Nomor 25/Setiamekar yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 2014.

Munculnya surat itu membuat ahli waris mengambil jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak tergugat 1 adalah BPN Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi Desa Setiamekar sebagai tergugat intervensi.

Pada 2016, PTUN Bandung menyatakan ahli waris berhak atas tanahnya. Putusan itu tertuang dalam amar putusan Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.

Baca juga: Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

"Mengabulkan gugatan pengugat, lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No.25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014. Ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai yang diterbitkan 23 September 2014," ucap Yoga.

Tergugat kembali banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta.

Di sana, perkara kembali dimenangkan ahli waris. PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG.

Tertulis bahwa pihak tergugat wajib segera melaksanakan putusan PTUN Bandung.

"Namun, faktanya, setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung," tutur Yoga.

"Kami selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN sampai hari ini belum membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia lagi.

Baca juga: Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...

Pihaknya lalu mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com