Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Kompas.com - 10/12/2023, 09:44 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anie Melan, perempuan yang Dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, Jali Kartono, dilaporkan meninggal dunia.

“Telah berpulang ke Rahmatullah Saudari Anie Melan pada Sabtu, 9 Desember 2023, pukul 10.40 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Bintoro mengatakan, Anie tutup usia saat menjalani perawatan intensif atas luka bakar yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketika Amarah Membutakan Jali, Bakar Istri Hidup-hidup karena Sebuah Chat

Korban yang mengalami luka bakar sebesar 70 persen diketahui telah mendapatkan perawatan selama 12 hari terakhir, tetapi nyawanya tak tertolong.

"Tim dokter telah memberikan perawatan terbaik kepada almarhumah yang merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya, tersangka J (Jali)," imbuh Bintoro.

Walau demikian, Bintoro belum menjelaskan lebih rinci perihal penyebab pasti kematian korban. 

Baca juga: Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Sebagai informasi, insiden tragis yang menimpa Anie Melan terjadi pada 29 November 2023 sekitar pukul 14.50 WIB.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut, peristiwa ini dipicu dari ditemukannya pesan singkat antara korban dan pria idaman lain.

Suami Anie, Jali Kartono, langsung gelap mata saat memergoki korban bertukar pesan dengan pria lain.

Jali lantas mengambil sebuah jerigen berisi bensin. Ia lalu menuangkan seluruh bensin ke tubuh istrinya.

Baca juga: Usai Bakar Istrinya Hidup-hidup, Jali Langsung Berdagang

Setelah bensin di dalam jerigen dituangkan, Jali mengambil korek dan menyalakan korek itu untuk memantik api dari bensin yang dituangkan.

Api kemudian menjalar ke seluruh tubuh korban dan membakar Anie selama beberapa saat.

Akibat peristiwa ini, Jali langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com