JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berujar, pria berinisial RH (50) membakar rumah mertuanya karena tidak rela akan diceraikan oleh sang istri, RI (41). RI hendak menggugat cerai RH lantaran permasalahan keluarga.
"Ketika tidak mau diceraikan, (pelaku) ada niat untuk melakukan tindakan bunuh diri bersama dengan cara membakar rumah tersebut," ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Adapun aksi bakar rumah di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, itu menewaskan mertua pelaku berinisial SH (70).
Baca juga: Seorang Lansia Tewas Terbakar Usai Sang Menantu Sengaja Bakar Rumah di Kalideres
Berdasarkan keterangan saksi, RH sengaja menyiramkan bensin ke kasur di dalam kamar istrinya.
"Setelah menyiramkan bensin, menyulutkan api, dia langsung memeluk istrinya dengan tujuan bisa mati bersama-sama," ungkap Syahduddi.
"Namun, si istri bereaksi, langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang," tambah dia.
RI pun bisa diselamatkan. Namun, tubuh RI mengalami luka bakar 45 persen.
Sementara itu, RH mengalami luka bakar hingga 58 persen dan tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Sedangkan orangtua dari si istri, ibunya ini karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar," jelas Syahduddi.
Baca juga: Dinyanyikan Dua Lagu Saat Sarapan Nasi Uduk, Ganjar: Satu Lagi, agar Tiga
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana sebelumnya mengatakan, aksi bakar rumah juga menyebabkan korban lain, yakni RO (70), mengalami luka bakar.
"Dalam hal ini, kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan Kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.