Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pria Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Rela Hendak Diceraikan Istri

Kompas.com - 16/12/2023, 11:58 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi berujar, pria berinisial RH (50) membakar rumah mertuanya karena tidak rela akan diceraikan oleh sang istri, RI (41). RI hendak menggugat cerai RH lantaran permasalahan keluarga.

"Ketika tidak mau diceraikan, (pelaku) ada niat untuk melakukan tindakan bunuh diri bersama dengan cara membakar rumah tersebut," ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

Adapun aksi bakar rumah di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, itu menewaskan mertua pelaku berinisial SH (70).

Baca juga: Seorang Lansia Tewas Terbakar Usai Sang Menantu Sengaja Bakar Rumah di Kalideres

Berdasarkan keterangan saksi, RH sengaja menyiramkan bensin ke kasur di dalam kamar istrinya.

"Setelah menyiramkan bensin, menyulutkan api, dia langsung memeluk istrinya dengan tujuan bisa mati bersama-sama," ungkap Syahduddi.

"Namun, si istri bereaksi, langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang," tambah dia.

RI pun bisa diselamatkan. Namun, tubuh RI mengalami luka bakar 45 persen.

Sementara itu, RH mengalami luka bakar hingga 58 persen dan tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Sedangkan orangtua dari si istri, ibunya ini karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar," jelas Syahduddi.

Baca juga: Dinyanyikan Dua Lagu Saat Sarapan Nasi Uduk, Ganjar: Satu Lagi, agar Tiga

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana sebelumnya mengatakan, aksi bakar rumah juga menyebabkan korban lain, yakni RO (70), mengalami luka bakar.

"Dalam hal ini, kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat.

Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian mengakibatkan Kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com