"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti," ucap Zulfikar.
Atas pelanggaran tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya menilang Zulfikar.
"Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sigit.
Selain itu, polisi turut menyita strobo, rotator, dan pelat dinas Polri yang terpasang di mobil anggota Komisi VII DPR RI itu.
Baca juga: Caleg DPR Ditilang Usai Timnya Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang
Sejalan dengan itu, Polresta Tangerang juga berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjutinya.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.