JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail meminta DPR RI untuk memperjelas kepastian terkait rencana Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk langsung oleh presiden.
Rencana itu diketahui berasal dari usul DPR yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Banyak yang harus diperjelas. Nanti mekanismenya gubernur ditunjuk oleh presiden. Bagaimana pula nanti pada wali kota? Apakah memang ditunjuk seperti sekarang?" ujar Ismail di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi
Menurut Ismail, penunjukan pemimpin Jakarta yang ditunjuk langsung oleh presiden merupakan isu yang krusial.
Dengan demikian, sejumlah fraksi, umumnya menolak rencana aturan yang tertuang RUU DKJ itu.
"Saya pikir itu isu yang krusial dan ini harus segera direspons oleh pihak DPR RI serta tentunya pemerintah pusat," kata Ismail.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini memandang, wacana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden merupakan langkah mundur dalam demokrasi.
"Kita kan ada undang-undang tentang pemerintahan daerah dimana di sana sudah diatur setiap kepala daerah itu dipilih melalui pemilihan umum," ucap Ismail.
Baca juga: Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat
"Ini harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.