Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolaknya Gugatan Praperadilan Firli Bahuri: Bukti Tak Relevan, Penetapan Tersangka Dianggap Sah

Kompas.com - 19/12/2023, 18:01 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan, status Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap sah.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).

Di sisi lain, Imelda berujar, penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Ditanya Kapan Firli Bahuri Ditahan, Bidkum Polda Metro: Kepo ya, Mau Tahu Banget

Bukti dinilai tak relevan

Dalam persidangan, Imelda menolak gugatan praperadilan Firli karena bukti yang disampaikan tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan.

Lebih lanjut, Imelda menyebut, dalil-dalil yang mendukung petitum Firli telah dicampuradukkan dengan materi perkara di luar persidangan.

Salah satunya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.

Menurut Hakim, bukti itu tidak relevan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga: Soal Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Hal itu ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” tutur hakim.

“Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi Pemohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” sambung dia.

Imelda menyatakan, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Penyidikan diklaim profesional

Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasanSYL sudah sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ade.

Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri

Firli ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com