JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan, status Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dianggap sah.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Imelda di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).
Di sisi lain, Imelda berujar, penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Ditanya Kapan Firli Bahuri Ditahan, Bidkum Polda Metro: Kepo ya, Mau Tahu Banget
Dalam persidangan, Imelda menolak gugatan praperadilan Firli karena bukti yang disampaikan tidak relevan dan terkesan dicampuradukkan.
Lebih lanjut, Imelda menyebut, dalil-dalil yang mendukung petitum Firli telah dicampuradukkan dengan materi perkara di luar persidangan.
Salah satunya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
Menurut Hakim, bukti itu tidak relevan dengan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: Soal Praperadilan Firli Bahuri, Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Hal itu ditandai dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tak relevan sebagai praperadilan a quo.
"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan yang demikian itu kabur atau tak jelas atau obscuur libel,” tutur hakim.
“Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi Pemohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” sambung dia.
Imelda menyatakan, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap).
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasanSYL sudah sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.
Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ade.
Baca juga: Punya 4 Alat Bukti, Polda Metro Optimistis Menangi Sidang Praperadilan Lawan Firli Bahuri
Firli ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa
Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.