JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, telah mengajukan permohonan rehabilitasi agar kliennya lepas dari ketergantungan narkoba.
Bagi Jon, tidak ada alasan penyidik untuk menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan.
"Kami sudah mengajukan secara formal semua aturannya sudah dipertimbangkan. Di sana juga ada syarat permohonan. Nah, ini juga aturan yang harus dipedomani, kalau pecandu itu perlu direhab. Saya yakin penyidik pasti paham itu," kata Jon kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ajukan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ammar Zoni: Kami Khawatir Kesehatannya jika Ditahan
Ia beralasan, pengajuan rehabilitasi dilakukan karena khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya.
"Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali, begitu keluar langsung (kecanduan) lagi," imbuh dia.
Selain khawatir kondisi kliennya, Jon juga beralasan bahwa fasilitas kesehatan kurang memadai apabila Ammar ditahan.
"Kalau orang sudah adiksi ini kan kalau analisa kami, tingkat (kecanduannya) tinggi juga. Kalau di penjara kan untuk medis kurang," ucap Jon.
"Nanti kalau terjadi apa-apa, misalnya dia (Ammar Zoni) pingsan, kejang-kejang (sulit ditangani). Ya banyak lah faktor lain yang perlu diselamatkan juga," kata dia.
Jon cukup yakin permohonan itu akan dikabulkan.
Seandainya permohonan itu ditolak, Jon akan mencari tahu alasannya.
"Kalau ditolak, kami tengok dulu alasan hukum apa penolakan dari penyidik. Tentu kami akan uji juga penolakan itu. Apa ada dasar hukumnya atau tidak," kata Jon.
Sudah tiga kali, Ammar Zoni ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terbaru, polisi menangkap Ammar usai memakai barang haram tersebut, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017 karena kasus serupa. Kala itu, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ammar di rumahnya.
Baca juga: 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat
Dari hasil tes urine, ia dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Alhasil, dia direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Timur.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Ammar Zoni. Ia terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.
Suami dari Irish Bella itu selanjutnya resmi ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.
Tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Dua bulan setelahnya, lagi-lagi Ammar Zoni ditangkap karena mengonsumsi sabu dan ganja.
Penangkapan Ammar Zoni ketiga kalinya, membawa polisi menuju sang pemasok narkoba. Belakangan diketahui, Ammar mendapatkan narkoba dari AK (41).
Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan, AK ditangkap di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023) malam.
"Tersangka ini kami tangkap di daerah Ancol, tadi malam dia akan melarikan diri. Namun berhasil ditangkap oleh tim kami," jelas Panjiyoga.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket ganja di dalam kamar kos AK. Setelahnya, tersangka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.