Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Orang Sindikat Pemalsu STNK dan Pelat Dinas Seharga Rp 55 Juta

Kompas.com - 20/12/2023, 18:41 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat dinas kementerian maupun TNI-Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, STNK dan pelat palsu ini dijual mulai Rp 55 juta.

"Mereka jual seharga Rp 55 juta," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pesepak Bola Ouseloka yang Tampar Pria hingga Pecah Gendang Telinga

Tiga orang pelaku berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (36) mengaku sudah menjual 18 pasang STNK dan pelat palsu ini.

Yusri menjelaskan, tiga pelaku melakukan aksinya dengan mencetak sendiri STNK palsu itu.

"Pelaku membuat STNK kedaluwarsa yang betul-betul palsu dicetak sendiri," kata dia.

Menurut Yusri, STNK ini mirip dengan surat asli apabila dilihat secara kasatmata. STNK itu baru ketahuan palsu setelah dicek dengan alat kinegram.

"Jadi kalau (STNK palsu) dilihat kasatmata, sudah pintar dia, bagus sekali. Tetapi kalau kami cek menggunakan kinegram, itu palsu," jelas Yusri.

Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda

Selain itu, pelaku juga menghapus data pada STNK yang sudah kedaluwarsa atau lewat dari lima tahun dengan alat kimia.

"Jadi menggunakan alat kimia, dihapus, kemudian siapa yang memesan, tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," kata Yusri.

"STNK misalnya dia tulis D 1111 ZZP misalnya, kemudian dia buatkan pelat nomor baru," ujar Yusri.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, polisi masih mengejar satu buronan berinisial IM (31) dari kelompok penipu ini.

"Satu orang ini masih kami buru," jelas Samian.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Rombongan Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab yang Masuk Tol

Samian berjanji akan mengejar jaringan pemalsu STNK dan pelat dinas ini.

"Kami akan tetap mengembangkan dan mengejar jaringan lainnya dalam sindikat pemalsuan STNK dan pelat dinas," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com