JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak wajar.
"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan hal yang patut dan wajar," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Ade menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli.
Baca juga: Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," kata Ade.
Ade menuturkan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar juga meminta adanya penambahan saksi baru, di luar keterangan berita acara pemeriksaan tersangka psda tanggal 1 Desember 2023 lalu.
Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 116 ayat 3 KUHAP Jo Putusan MK 65 / PUU – VIII / 2010 tertanggal 8 Agustus 2011.
"Seharusnya 'Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya, dan bilamana ada, maka hal itu dicatat dalam berita acara'," ucap Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Firli Juga Absen dari Pemeriksaan Dewas KPK
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.
Firli sendiri sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan menjadi tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Firli Bahuri Lagi-lagi Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Ada Kegiatan Urgent
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.