Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Soal Masa Jabatan Dikabulkan MK, Bima Arya Tetap Pimpin Kota Bogor sampai April 2024

Kompas.com - 22/12/2023, 21:50 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Masa akhir jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim akan terus berlanjut hingga April 2024. 

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mereka terkait Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada tentang pemilihan kepala daerah.

Diketahui, beberapa waktu lalu, Bima Arya-Dedie Rachim sempat mengajukan uji materiil atau judicial review Pasal 201 ayat 5 yang isinya mengatur tentang masa jabatan kepala daerah.

Dalam pasal itu disebutkan, kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 masa jabatannya berakhir pada tahun 2023. Karena itu, keduanya merasa dirugikan secara konstitusional.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak-Bima Arya Cs soal Masa Jabatan yang Terpotong

Sebab, jika merujuk pada pasal tersebut maka masa jabatan Bima Arya-Dedie Rachim terpotong selama empat bulan yang seharusnya selesai pada April 2024.

"Seharusnya masa jabatan saya dan Kang Dedie yang dilantik April 2019 akan selesai tepat lima tahun di April 2024," kata Bima, Jumat (22/12/2023).

"Namun karena ada pelaksanaan Pilkada serentak di 2024, maka dilakukan revisi pada UU Pilkada yang mengatur masa jabatan kami harus selesai di Desember 2023," tambah Bima.

Bima menuturkan, dalam amar putusannya, MK menilai ada kerugian konstitusional yang dialami oleh kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus selesai di tahun ini sehingga tidak genap lima tahun menjabat.

Baca juga: Diprotes Kelompok Budayawan Saat Resmikan Museum Pajajaran, Mobil Bima Arya Dilempari Botol Air

"Kemarin, MK mengabulkan gugatan para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong. Artinya, dengan putusan ini saya dan Kang Dedie yang dilantik 20 April 2019, kembali bertugas sampai 20 April 2024," sebutnya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menilai, hasil judical review itu sekaligus memberi harapan kepada 48 kepala daerah lainnya baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja semaksimal mungkin hingga akhir masa jabatannya.

"Sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com