Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2023, 13:43 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2023 menjadi tahun yang berat bagi keluarga dan kerabat Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Perempuan yang dilaporkan hilang sejak 2019 ini ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Angela tewas di tangan seorang pria bernama M Ecky Listiantho (34), yang disinyalir sebagai kekasih Angela sebelum dilaporkan hilang.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Lolos dari Hukuman Mati, Kakak Kandung Angela: Tidak Adil bagi Kami

Dengan tega, Ecky memutilasi jasadnya dan menyimpannya bertahun-tahun.

Kepingan demi kepingan fakta kasus pembunuhan Angela akhirnya tersusun. Ecky akhirnya bisa dibawa meja hijau dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.

Babak pembuka kasus pembunuhan Angela

Terungkapnya kasus pembunuhan Angela ini berawal dari laporan istri Ecky ke kepolisian pada Desember 2022. Saat itu, istri Ecky melaporkan hilangnya sang suami yang pamit pergi menuju bank.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap, Ecky menghilang dari rumah usai cekcok dengan istrinya pada 23 Desember 2022.

Sejak itu, Ecky menumpang menginap di kediaman rekannya selama beberapa hari.

Baca juga: Lolosnya Ecky dari Hukuman Mati, meski Terbukti Memutilasi Angela Secara Sadis dan di Luar Batas Kemanusiaan

Pada 26 Desember 2022, Ecky mendapatkan kabar bahwa dia dilaporkan hilang oleh sang istri ke kepolisian. Mengetahui informasi itu, Ecky justru berusaha menyembunyikan diri.

Pembunuh ini malah berpindah tempat ke sebuah kontrakan di daerah Tambun Selatan, Bekasi, bersama teman perempuannya pada 29 Desember 2023.

Sesampainya di lokasi, Ecky mendapati sejumlah polisi di rumah kontrakan yang dia sewa. Dia langsung ditangkap dan ditanya mengenai dua boks berisi potongan jasad manusia di dalam rumah.

Pencarian Ecky yang berakhir dengan penemuan jenazah ini, menjadi babak pembuka terungkapnya kasus pembunuhan Angela.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat itu, yakni Brigjen Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, jasad itu diduga adalah Angela, seorang perempuan yang dilaporkan hilang di Jawa Barat pada 2019.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Ecky Mutilasi Angela, dari Simpan Potongan Jasad 3 Tahun hingga Motif Kuasai Harta

Petugas kepolisian saat menggelar olah tkp di lokasi penemuan jasad perempuan yang dimutilasi dan diletakkan dalam dua boks kontainer di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12/2022).KOMPAS.com/JOY ANDRE T Petugas kepolisian saat menggelar olah tkp di lokasi penemuan jasad perempuan yang dimutilasi dan diletakkan dalam dua boks kontainer di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12/2022).

Polisi kemudian membongkar makam anak Angela di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk pencocokan DNA.

“Pemeriksaan sero biomolekuler untuk memastikan identitas mayat. Kalau identitas mayat sudah firm maka kami akan memberikan penjelasan lanjutan secara komprehensif," ujar Hengki, Kamis 5 Januari 2023.

Sehari kemudian, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa jasad perempuan di Bekasi itu identik dengan Angela Hindriati Wahyuningsih.

“Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun,” kata Hengki.

Baca juga: Hakim: Ecky Pemutilasi Angela Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Menelusuri fakta pembunuhan Angela

Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh  M Ecky Listhiantho (34). KOMPAS.com/Doc. Keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34).

Kakak Angela, Turyono Wahadi (58), mengatakan sempat tak percaya bahwa tubuh yang ditemukan di kamar kontrakan Ecky adalah adiknya.

Namun, hasil pemeriksaan DNA Angela dengan anak perempuannya yang identik justru menunjukkan realitasnya.

"Saya sebagai kakak kandungnya, saya syok. Tadinya ada kemungkinan itu bukan adik saya, tapi pihak Polda baru saja mengabarkan, kalau itu (korban) adalah adik saya," ujar Turyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/1/2023).

Turyono mengungkapkan, keluarga sebetulnya sudah menaruh curiga dengan Ecky, sejak Angela hilang kabar pada 2019, lalu apartemen sang adik berpindah tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Ecky dan Angela ternyata menjalin asmara selama beberapa bulan pada 2018.

Baca juga: Harap Ecky Pemutilasi Adiknya Dihukum Setimpal, Kakak: Nyawa Dibayar Nyawa

Namun, pada 10 Februari 2019, Ecky tiba-tiba menikahi perempuan lain.

Pada 22 Februari 2019, Ecky menemui Angela yang nekat mendatangi rumah orangtuanya di Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Ecky meminta Angela menyembunyikan hubungan mereka dari siapapun.

Sejak saat itu, komunikasi keduanya kembali intens. Mereka bahkan bertemu lagi di Apartemen Taman Rasuna milik Angela pada 24 Juni 2019.

Di tengah pembicaraan, Angela kemudian menyampaikan kekecewaannya terhadap Ecky yang tidak menikahinya dan memilih perempuan lain untuk dipersunting.

Mendengar keluhan itu, Ecky turut menyampaikan kekecewaannya kepada Angela yang nekat mendatangi orangtuanya di Bandung.

Baca juga: Ecky Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela: Keluarga Maunya Hukuman Mati

Ecky khawatir tindakan Angela mengganggu keharmonisan rumah tangganya.

Pembicaraan keduanya semakin memanas karena Angela mengancam bakal membocorkan hubungan gelap mereka kepada istri dan keluarga Ecky.

Sesaat kemudian, Ecky mendorong Angela sampai jatuh ke kasur, mencekiknya hingga meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ini korban dicekik hingga tewas. Jadi pelaku ini sakit hati, korban minta dinikahi oleh pelaku,” ujar Kompol Resa Fiardi Marasabessy ketika menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Saat Ecky Si Pemutilasi Mengaku Mencintai Angela, tapi Tak Mau Menikahi dan Pilih Membunuh

Harta dikuasai, lalu jasad dimutilasi

Sehari setelah pembunuhan itu, Ecky mulai menguasai harta korban. Mulanya pelaku mengambil ponsel dan kartu ATM Angela untuk menguras uang di dalam rekening.

Penarikan uang tunai dan transfer saldo dilakukan Ecky secara bertahap pada periode 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.

Setelah itu, Ecky membuat surat perjanjian jual beli palsu apartemen milik Angela seharga Rp 1 miliar pada pertengahan Juli 2019.

Tanda tangan korban selaku pihak penjual dan saksi-saksi jual beli itu di dalam surat, dibuat sendiri oleh Ecky.

Surat itu lalu diserahkan ke pengelola apartemen untuk proses pemindahan kepemilikan.

Baca juga: Kecewa Ecky Tak Divonis Mati, Kakak Angela: Dia Kelabui Kami untuk Kuasai Aset Adik Saya...

Pada akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen dan mendapati jasad Angela telah membusuk. Lantai apartemen dipenuhi cairan dan seluruh ruangan berbau tidak sedap.

Hasrat untuk memutilasi korban pun muncul, agar jasad perempuan itu dapat dengan mudah disembunyikan.

Bermodalkan gergaji, Ecky melakukan aksi kejinya dan menyimpan jasad korban ke dalam dua boks kontainer.

Ecky memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023). Tangannya masih terborgol dan memakai rompi tahanan bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 156.KOMPAS.com/FIRDA JANATI Ecky memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (11/9/2023). Tangannya masih terborgol dan memakai rompi tahanan bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 156.

Setelah empat bulan menyimpan jasad Angela di gudang apartemen, Ecky memutuskan untuk memindahkan dua boks kontainer itu ke rumah kontrakan di Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2021, Ecky kembali memindahkan jasad Angela ke rumah kontrakan lain yang dia sewa di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi ini lah Ecky ditangkap dan jasad Angela yang termutilasi ditemukan oleh kepolisian pada 29 Desember 2023 malam.

Baca juga: Menangis di Persidangan, Kakak Angela Korban Mutilasi: Saya Tak Sangka Dia Berakhir Begitu, Sadis Sekali...

Selama ini, Ecky memanfaatkan bubuk kopi untuk menutupi bau busuk yang menguap dari jasad korban.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai, Ecky diduga memutilasi korban karena kebingungan dalam menghilangkan jejak pembunuhannya.

“Karena itulah potongan tubuh korban disimpan. Karena pada dasarnya bukan penjahat profesional. Jadi, dia sebatas memikirkan misi pertama kejahatan, yakni eksekusi,” kata Reza.

Namun, mutilasi yang dilakukan tak lantas membuat Ecky merasa aman dan berhasil menyembunyikan perbuatannya. Alhasil, dia berpindah-pindah tempat untuk menyimpan jasad korban.

Dari sisi psikologi forensik, Ecky tampak tidak memikirkan "misi" kedua, yaitu menghindari tanggung jawab hukum.

“Akibatnya, begitu korban tewas, ya 'sudah'. Malah bingung sendiri,” jelas Reza.

Baca juga: Ada Motif Tolak Menikah dan Ingin Kuasai Harta di Balik Kekejian Ecky Mutilasi Angela...

Divonis penjara selamanya

Pada Maret 2023, Polisi melimpahkan kasus pembunuhan Angela ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ecky dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyetujui penggunaan pasal-pasal tentang pembunuhan berencana tersebut, dan memasukkannya ke dalam dakwaan.

Sidang perdana berlangsung pada Senin, 12 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Kami tidak ajukan eksepsi, Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti.

Dalam sidang lanjutan, Ecky meminta belas kasihan keluarga Angela agar bersedia memaafkannya.

Baca juga: Tatapan Kosong Ecky Si Pemutilasi Angela Saat Dituntut Hukuman Mati

Di ruang sidang, Ecky mengaku menyesali perbuatannya yang kejam dan sadis.

“Saya sangat menyesal. Saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky.

Turyono yang menjadi saksi dari keluarga Angela di persidangan menolak permintaan maaf tersebut. Sebab, tindakan Ecky telah menghancurkan hidup Angela dan membuat keluarganya tak tenang.

"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam," tegas Turyono.

Di hadapan hakim, Turyono pun meminta Ecky dihukum seberat-beratnya atas perbuatan sadis dan kejam yang dilakukan terhadap Angela.

Senin, 7 Agustus 2023, sidang tuntutan terhadap Ecky atas kasus pembunuhan Angela digelar. Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Baca juga: Angela Dimutilasi Ecky, Kakak Korban: Saya Tidak Maafkan Sampai Kapan Pun

Kuasa hukum Ecky lantas mengajukan pledoi atas tuntutan itu. Mereka meminta agar majelis hakim adil dalam hal menghukum terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tuntutan majelis hakim sudah tepat. Sebab, tindakan Ecky dianggap tidak manusiawi dan sudah sepatutnya dihukum mati.

Terdakwa M Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Terdakwa M Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

“Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di (hukuman maksimal) Pasal 340. Nanti pertimbangan hakim dalam memutus,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan.

Dalam sidang yang berlangsung 18 Agustus 2023, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Ecky bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menjatuhi hukum mati. Pasalnya, Ecky dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Ecky Kembali ke Apartemen Tempat Mayat Angela, Ambil Ponsel dan ATM untuk Kuras Uang

Hakim menilai, Ecky tidak merencanakan pembunuhan terhadap Angela. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh Angela sesuai ketentuan Pasal 339 KUHP.

“Terdakwa tidak menggunakan alat apa pun yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, melainkan dengan tangannya, mencekik leher korban hingga meninggal dunia," jelas Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang.

Sementara itu, Turyono mengaku kecewa karena pembunuh dan pemutilasi adiknya, tak divonis hukuman mati. Bagi keluarga, Ecky seharusnya mendapatkan hukuman mati.

"Iya (dihukum mati), itu harapan saya. Karena dia sudah mengelabui saya, keluarga, untuk kemudian menguasai aset adik saya," kata Turyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com