JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih enggan banyak berkomentar soal pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus Sultan.
“Kami hormati pernyataan apa pun yang diucapkan Bapak Kapolda,” ujar ayah Sultan, Fatih NH, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Walau demikian, Fatih tak menampik dirinya sangat kaget dengan pernyataan tersebut.
Sang anak bahkan sampai terkulai lemas sesaat setelah mengetahui pernyataan yang dilontarkan Karyoto.
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan Tindak Pidana
“Sultan juga kaget. Dia sampai drop. Dia sedih karena dia kan korban, tapi PT Bali Tower seakan-akan tak bersalah,” tutur Fatih.
Menurut Fatih, PT Bali Tower memang tak memiliki unsur kesengajaan untuk mencelakakan anaknya.
Namun, bila dilihat dari unsur kelalaian, ada kemungkinan besar PT Bali Tower lalai, sehingga kabel fiber optik yang seharusnya tegak lurus menjadi menjuntai.
“Saya setuju PT Bali Tower tak memiliki unsur kesengajaan, tapi kemungkinan ada unsur kelalaian. Maka dari itu, saya langsung datangi Polda Metro keesokan harinya untuk meminta penjelasan,” ungkap dia.
Sayangnya, Fatih saat itu tak bisa menemui Karyoto karena ada urusan lain yang harus dilakukan jenderal bintang dua tersebut.
Baca juga: RS Polri Kramatjati Berikan Terapi Wicara untuk Sultan Korban Kabel Menjuntai
Ia kemudian diarahkan untuk bertemu penyidik yang menangani kasus Sultan.
“Saya akhirnya ketemu penyidik, ada tiga orang kalau tidak salah. Mereka menjamin kasus anak saya masih berjalan, mereka juga baru melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap pihak PT Bali Tower,” ucap Fatih.
“Maka dari itu, menyoal pernyataan Bapak Kapolda, penyidik bilang itu hanya spontanitas. Penyidik juga belum menyatakan bahwa kasus ini tak ada unsur pidananya. Karena memang masih dalam penyidikan sampai saat ini,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus fiber optik yang menjerat leher Sultan bukanlah tindak pidana.
Baca juga: Ayah Sultan Rifat Buka Peluang Damai dengan PT Bali Tower Terkait Kasus Terjerat Kabel Menjuntai
Ia menyebut, pihaknya belum melihat unsur kesengajaan dan tindak pidananya belum jelas.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto saat acara rilis akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.