JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sortir dan lipat surat suara caleg DPR RI sudah mulai berjalan di beberapa wilayah di Jakarta.
Di Jakarta Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakbar melakukan sortir-lipat di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kebon Jeruk. Kompas.com melihat proses sortir-lipat itu pada Selasa (2/1/2024).
Sebanyak 210 petugas yang merupakan warga setempat dilibatkan untuk menyortir dan melipat surat suara menjelang Pemilu 2024. Tangan dan mata mereka sibuk mengoreksi apakah ada kertas yang rusak.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Surat Suara, Petugas Sortir-Lipat Digeledah Sebelum dan Sesudah Bekerja
Para petugas melipat kertas mengikuti garis putus-putus yang tergambar di balik surat suara agar rapi. Kemudian memasukkan tumpukan surat tersebut ke kardus berkelir cokelat.
Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti mengatakan, ada sekitar 1,9 juta surat suara yang akan disortir-lipat dalam 30 hari ke depan.
"Target sortir-lipat surat suara yaitu sesuai DPT kami, sebanyak 1.955.032 plus 2 persen. Tetapi target kami hari ini bersama para petugas adalah 350.000 surat suara selama 5-6 hari ke depan," ujar Isti saat ditemui di lokasi.
Baca juga: KPU Jaktim Pekerjakan 260 Orang untuk Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Isti menyampaikan bahwa urat suara yang rusak nantinya akan dipisahkan.
"Semua surat suara rusak akan kami pisahkan. Setiap jam 18.00 WIB kami cut off. Cut off itu berarti kami hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kami lipat pada hari itu," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Isti membeberkan aturan penyortiran surat suara Pemilu 2024 sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU RI. Adapun kriteria surat suara rusak yang dimaksud antara lain:
Baca juga: H-43 Pemilu 2024, KPU Jakarta Timur Sudah Sortir-Lipat 566.500 Surat Suara
"Walaupun ada sedikit cacat cetak tetapi masih bisa digunakan, misalnya ada bintik-bintik kecil di luar area pencoblosan," ucap Isti.
"Terus ada garis tepi yang terpotong, maupun ada beberapa gangguan yang tidak terlalu mencolok maka itu masih dianggap layak digunakan," imbuh dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, surat suara untuk Pemilu 2024 yang rusak akan diganti baru.
"Kami juga akan pastikan ketersediaan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total jumlah pemilih di TPS tersebut," tutur dia.
Baca juga: H-43 Pemilu 2024, KPU Jaksel Belum Tentukan Tanggal Sortir-Lipat Surat Suara
Roup menyebutkan, Bawaslu Jakarta Barat bertugas memastikan jumlah surat suara yang laik ataupun masuk kategori rusak. Pihaknya bakal mengawasi proses tersebut hingga 30 hari.
"Selama 30 hari itu pula pengawasan akan dilakukan secara kontinu, dan benar-benar harus kami kontrol, untuk memastikan bahwa surat suara aman dan bebas dari kriteria rusak," ungkap Roup.