JAKARTA, KOMPAS.com - Fatih NH, ayah dari Sultan Rif'at Alfatih mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sebut pernyataan yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kasus anaknya merupakan bentuk spontanitas.
Sebab, ada salah satu wartawan yang menanyakan kelanjutan kasus kabel fiber optik yang menjerat leher Sultan saat kegiatan refleksi akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
“Menyoal pernyataan Bapak Kapolda, penyidik bilang itu hanya spontanitas saja," ungkap Fatih saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Kasus Jeratan Kabel Disebut Bukan Pidana, Ayah Sultan Langsung Minta Klarifikasi Polda Metro
Adapun apa yang dikatakan penyidik kepada Fatih berlangsung saat Fatih mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/12/2023).
Awalnya, Fatih datang untuk mendengar penjelasan langsung dari Karyoto terkait pernyataan kasus kabel yang menjerat leher anaknya bukan tindak pidana dan PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak bersalah.
Namun, saat itu, ia tak berhasil menemui jenderal bintang dua tersebut lantaran Karyoto tengah mengadakan pertemuan dengan pejabat utama (PJU) Polri.
“Saya akhirnya diarahkan bertemu penyidik, penyidik yang menangani kasus saya. Jumlahnya tiga orang kalau tidak salah,” jelas Fatih.
Ketika bertemu penyidik, Fatih mengaku dirinya sedikit lega.
Pasalnya, penyidik menyatakan kasus yang menimpa anaknya masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi apakah ada unsur pidananya atau tidak.
Baca juga: Kunjungi Mapolda Metro Jaya, Ayah Sultan Rifat Sebut Kasus Anaknya Masih Berjalan
“Mereka menjamin kasus anak saya masih berjalan, mereka juga baru melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap pihak PT Bali Tower,” ucap Fatih.
"Penyidik juga belum menyatakan bahwa kasus ini tak ada unsur pidananya. Karena memang masih dalam penyidikan sampai saat ini,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai, kasus fiber optik yang menjerat leher Sultan bukanlah tindak pidana.
Ia menyebut, pihaknya belum melihat unsur kesengajaan dan tindak pidananya belum jelas.
"Kasus Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas," ucap Karyoto di kantornya.
Menurut dia, kasus yang menimpa Sultan murni kecelakaan. Karyoto menganggap PT Bali Tower selaku pemilik kabel tidak melakukan kesalahan.
Baca juga: Kapolda Metro Nilai Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan Tindak Pidana
"Padahal, PT Bali tower tidak melakukan kesalahan," imbuh dia.
(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.