Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Atribut Parpol di Jakbar Dipasang Sembarangan, Ini Aturannya...

Kompas.com - 03/01/2024, 13:39 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mencatat ribuan atribut partai politik (parpol) dipasang di sembarang tempat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, alat peraga kampanye atau APK terpasang di busway atau jalur transjakarta, jalan protokol, flyover, hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di beberapa wilayah di Jakarta Barat.

Di busway Jalan Daan Mogot, Cengkareng, misalnya, spanduk caleg partai dipasang di pagar pembatas. Beberapa di antaranya tampak terlepas dari tali yang diikatkan di pembatas jalan.

Baca juga: Bawaslu Jakbar Bakal Evaluasi Pemasangan Atribut Parpol Imbas Baliho PSI Celakakan Pengendara

Tak hanya itu, flyover Slipi juga sudah dipenuhi dengan bendera partai politik yang diikat pada bilah-bilah bambu. Ratusan bendera parpol serta baliho caleg juga memenuhi busway di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Padahal, aturan pemasangan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan pemilihan umum.

"Sudah jelas di PKPU atau di Perbawaslu sudah ada kategori tempat yang dilarang ataupun yang tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: PSI Disebut Tak Langgar Aturan Pemasangan Baliho meski Celakakan Pengendara di Kembangan

Merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, APK dilarang dipasang di sarana pendidikan, tempat ibadah, sarana pemerintah, jalan protokol, flyover, JPO, rumah sakit, serta fasilitas pemerintahan.

"Selain yang disebutkan di PKPU tadi, semua diperbolehkan. Tetapi lagi-lagi melihat dari sisi proses pemasangannya dan narasi yang ditulis di spanduk," ucap Roup.

"Kalau dari sisi pemasangan paling tidak, tidak membahayakan orang lain," imbuh dia.

Selanjutnya, partai politik dilarang membangun narasi negatif ataupun hoaks. Penempatan APK pun harus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: DPRD DKI Minta LRT, MRT dan Transjakarta Tak Dipasang APK Pemilu 2024

"Selama prosesnya dipasang dengan benar, dan hanya memberikan narasi memilih, mencoblos atau mengampanyekan dia sebagai kontestasi Pemilu silakan saja atau sah sah saja," jelas Roup.

Apabila melanggar, dia memastikan bahwa Bawaslu Jakarta Barat bakal memberikan sanksi administratif kepada partai politik. Bahkan, Roup tak menutup kemungkinan bakal mengumumkan partai mana saja yang paling banyak melanggar aturan kepada khalayak.

"Seandainya bisa kami akan memberikan sanksi sosial. Kami mengumpulkan teman-teman media, akan kami blow up partai, caleg-caleg yang banyak melanggar aturan. Biar masyarakat sendiri yang menilai," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com