JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) mengkhawatirkan penanganan gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
"Takut ada intervensi dari beberapa pihak karena Anwar Usman bukan rakyat biasa," kata Faris (24) selaku anggota FPK di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).
Faris meminta PTUN Jakarta memproses gugatan Anwar Usman secara adil, profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Demo di PTUN Jakarta, Desak Gugatan Anwar Usman Ditangani dengan Adil
Dengan demikian, putusan akhir PTUN Jakarta terhadap gugatan Anwar Usman kepada Suhartoyo berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut bisa terjadi jika PTUN Jakarta tegas dalam menangani gugatan tanpa membiarkan adanya intervensi, tekanan, maupun campur tangan orang lain.
"Kami meminta PTUN mengambil langkah yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Karena, yang menggugat bukan orang sembarangan, yaitu Anwar Usman yang sebelumnya diketahui menjadi Ketua MK," tegas Faris.
"Anwar Usman bukan rakyat biasa. Beliau adalah salah satu tokoh yang cukup berpengaruh. Itu yang kami takutkan terhadap tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan Anwar Usman," sambung dia.
Sebelumnya, Hakim MK Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Gugatan dengan klasifikasi lain-lain ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi,” demikian nama para pihak yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Gugatan ini juga belum memuat nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Forum Penyelamat Konstitusi Minta PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang jadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Pemberhentian Anwar diputus oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Baca juga: FPK Nilai Keputusan Anwar Usman Gugat Ketua MK Merusak Muruah Lembaga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.