BEKASI, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dari instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).
Video rekaman CCTV yang memperihatkan aksi KDRT AF ke YA viral di media sosial. Dalam video itu terlihat AF mendorong dan memukul YA.
YA mengaku sudah pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.
Namun pada saat itu dia memutuskan untuk menghentikan laporan karena sudah berdamai dengan suaminya.
Baca juga: ASN BNN Aniaya Istri Berkali-kali, meski Selalu Dimaafkan: Bukti Perdamaian Tak Hentikan KDRT
Setelah rujuk itu, YA tetap mendapatkan KDRT. Akhirnya, dia melanjutkan laporan tersebut pada April 2023.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).
Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024). Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
"(Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata Firdaus.
Belum ditahannya AF itu sangat disayangkan YA. Padahal, YA berharap suaminya ditahan karena telah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.
Bahkan, lanjut YA, sampai saat ini AF masih beraktivitas seperti biasa.
"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka. AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Belum Ditahan
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Berkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi.
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.