Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keresahan Istri ASN BNN Korban KDRT, Suaminya Masih Bebas Berkeliaran meski Sudah Tersangka

Kompas.com - 04/01/2024, 07:48 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dari instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29).

Video rekaman CCTV yang memperihatkan aksi KDRT AF ke YA viral di media sosial. Dalam video itu terlihat AF mendorong dan memukul YA.

YA mengaku sudah pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.

Namun pada saat itu dia memutuskan untuk menghentikan laporan karena sudah berdamai dengan suaminya.

Baca juga: ASN BNN Aniaya Istri Berkali-kali, meski Selalu Dimaafkan: Bukti Perdamaian Tak Hentikan KDRT

Setelah rujuk itu, YA tetap mendapatkan KDRT. Akhirnya, dia melanjutkan laporan tersebut pada April 2023.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).

AF jadi tersangka, tapi tak ditahan

Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.

Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024). Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

Baca juga: ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.

Polisi belum menahan AF meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Firdaus mengatakan, AF belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"(Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata Firdaus.

Istri resah suami masih bebas

Belum ditahannya AF itu sangat disayangkan YA. Padahal, YA berharap suaminya ditahan karena telah terbukti melakukan KDRT.

"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.

Baca juga: Lara Istri ASN BNN di Bekasi, Jadi Korban KDRT Sang Suami Berulang Kali hingga Dicaci Maki Keluarga Pelaku

Bahkan, lanjut YA, sampai saat ini AF masih beraktivitas seperti biasa.

"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.

Terancam 5 tahun penjara

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka. AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca juga: Jadi Tersangka, ASN BNN yang Lakukan KDRT ke Istri di Bekasi Belum Ditahan

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.

Klarifikasi BNN

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).

Berkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi.

"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.

"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com