Meski begitu, penderitaan Fuqron dan warga eks Kampung Bayam lainnya tak sampai di situ.
Di tengah terbatasnya akses ruang hidup, Fuqron harus dihadapi dengan laporan polisi bernomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Empat warga eks Kampung Bayam yang dilaporkan atas nama Muhammad Fuqron, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.
Baca juga: Sekda DKI: Kampung Susun Bayam Dipakai untuk Kepentingan Kegiatan di JIS
Keempatnya sudah menghadiri pemanggilan pertama dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada 22 Desember 2023 lalu.
Laporan ini bermula ketika Furqon dan warga eks Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
"Betul. Kami darurat. Kami punya anak-anak sekolah. Yang memang harus diperhatikan keluarga," jelas Fuqron.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Hingga kini, pihak Jakpro disebut tengah mencari konsep pengelolaan yang matang dan legal untuk hunian Kampung Susun Bayam bagi warga eks Kampung Bayam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.