JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus paling banyak karena aksi tawuran dan merokok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, terdapat 163 siswa yang terbukti melaksanakan tawuran.
“Siswa yang tawuran sebanyak 163 orang. Kemudian yang kedapatan merokok 103 orang,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Coret 492 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahun Ini
Tak hanya itu, puluhan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus karena terlibat aksi perundungan.
Kemudian, tiga penerima bantuan sosial KJP Plus dicabut haknya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Mereka akhirnya dianggap melanggar aturan kepesertaan yang telah diatur.
“Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Kemudian ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” kata Purwosusilo.
Dia menegaskan, Disdik DKI Jakarta akan terus memantau dan mengevaluasi kepesertaan siswa sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
“Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” kata Purwosusilo.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus untuk penyaluran 2024.
Penghapusan ratusan siswa dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Purwosusilo.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” sambung dia.
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Verifikasi Ulang Kelayakan 80.459 Siswa Penerima KJP Plus
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Berikut daftar penyebab dihapusnya 492 siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
Baca juga: Pemprov DKI Cabut KJP Siswa SMA yang Hendak Bacok Satpam di Jakbar
9. Meninggal dunia: 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
11. Merokok: 103 orang
12. Mengonsumsi minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
14. Pindah sekolah: 11 orang
15. Sudah bekerja: 8 orang
16. Tawuran: 163 orang
17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
18. Bolos sekolah: 18 orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.