JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pengeroyokan aktivis KAMMI di Duren Sawit, Zainur Ridlo, mendesak polisi agar segera mengamankan warga yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Harapan kami, seharusnya Kepolisian Metro Jakarta Timur lebih cepat tangani perkara ini. Ini terkesan lambat. Saya sudah sampaikan ciri-ciri, nama, inisial, tinggal diproses saja. Tapi kok ini terkesan lambat," kata Zainur Ridlo, kuasa hukum korban, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Zainur menegaskan, ada tiga terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan yang menimpa kliennya tersebut.
Baca juga: Oknum TNI yang Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
"Terduga pelaku yang kami laporkan ada tiga. Pertama itu Praka RA, yang sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya itu warga sipil, sudah kami lapor juga," jelas Zainur.
Sementara, oknum anggota TNI AU berinisial Praka RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma.
"Untuk terlapor (Praka RA) saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahan, yaitu di RTM Satpom Lanud Halim Perdanakusuma," ucap Zainur.
"Tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Itu informasi dari penyidik," lanjutnya.
Rizki dikeroyok oleh anggota TNI AU berinisial Praka RA beserta dua orang yang diduga warga sipil di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang.
Baca juga: Identitas Warga Sipil yang Keroyok Aktivis KAMMI di Duren Sawit Terungkap, Inisialnya Y
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat Rizki mengendarai motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rizki tiba-tiba diberhentikan dan dikeroyok oleh terduga pelaku. Dia mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Rizki melaporkan aksi pengeroyokan oleh Praka RA ke Denpom Jaya II Cijantung dengan nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM per 21 Desember 2023.
Laporan lain juga dilayangkan Rizki ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3698/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR tertanggal 18 Desember 2023.
"Sekarang proses hukum ini kami apresiasi Kepolisian Satpom Lanud Halim. Semoga proses berjalan sesuai keadilan peradilan militer," tutup Zainur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.